Sabtu, 30 November 2024
spot_img

BC Batam Terkesan Lambat, Rizki: Penyidik Bekerja Maksimal, soal Penyelundupan Mikol 1 Kontainer

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos– Penyelidikan dan penetapan tersangka kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar hingga saat ini belum rampung. Padahal, kasus ini sudah ditangani Penyidik Bea Cukai Batam sejak awal Februari lalu.

Kasus ini terkesan lambat ditangani. Sehingga pelaku maupun pemiliknya disinyalir dapat kabur dan meninggalkan Batam.


“Kita tidak buru-buru menetapkan tersangka. Itu untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan alat bukti yang lemah,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Selasa (13/2).

Rizki mengaku penyidik hingga saat ini terus bekerja dengan maksimal. Untuk itu, ia meminta waktu untuk mengungkap pemilik mikol tersebut.

“Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.

“Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Rizki.

BACA JUGA: 12 Hari di Tangan Bea Cukai, Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Penyelundan Mikol 1 Kontainer

Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut. Informasinya, perusahaan oengangkut yakni PT Legend milik seorang wanita berinisial D.

“Rencana pemanggilan langsung penetapan (tersangka),” katanya.

Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

“Di luar sudah ramai dan banyak spekulasi. Biarkan penyidik bekerja dulu, biar bukti kuat,” tutupnya.

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yofi Y

spot_img

Update