Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ada 247 Koperasi Aktif di Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam memperlihatkan produk produk UMKM di Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu (PLUT) Batam, Kamis (31/3). F Cecep MU

batampos – Pemerintah Kota Batam mencatat terdapat 247 koperasi aktif berbadan hukum Kota Batam di tahun 2024. Koperasi terbanyak berada di Kecamatan Batam Kota yakni dengan 50 koperasi aktif serta Sekupang dengan 39 koperasi.

Di Kota Batam sendiri hampir seluruh kecamatannya memiliki koperasi yang berbadan hukum Kota Batam. Rinciannya, Batu Ampar 12 koperasi, Belakang Padang enam koperasi, Bulang lima koperasi. Selanjutnya kecamatan Nongsa 21 koperasi, Sei Beduk 28 koperasi, Bengkong 11 koperasi, kecamatan Batuaji 24 koperasi dan Kecamatan Sagulung dengan 27 koperasi.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan sebuah koperasi dikatakan aktif apabila rutin melaksanakan rapat anggota tahunan selama 3 tahun berturut-turut. “Jika koperasi tidak melakukan kegiatan dalam kurun waktu 2 tahun atau sudah tidak aktif, maka koperasi tersebut dibubarkan, ” ujar Rudi, Rabu (14/2).

Dikatakan Rudi, sepanjang tahun 2023 lalu terdapat 66 koperasi berbadan hukum kota batam yang dibubarkan karena kegiatannya sudah tidak aktif beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Lapor Pak, Jalan Turunan Bukit Daeng Rusak

“Kita selalu rutin melaksanakan pengawasan melalui Rapat Anggota Tahunan dan dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM kota Batam. Koperasi yang dibubarkan ini yang tak aktif, ” tuturnya.

Rudi menjelaskan, secara intensif Dinas UKM terus memberikan pendampingan dan melakukan penguatan peran kepada koperasi. Selain itu dilakukan juga pengawas melalui Rapat Anggota Tahunan guna memastikan koperasi ini aktif.

Salah satu pengawasan Koperasi lanjutnya, adalah dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan Koperasi, dengan menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

“Karena dari pengawasan inilah kita bisa mengetahui sebuah Koperasi itu sehat atau tidaknya, ” ungkap Rudi.

Disinggung mengenai syarat pendirian sebuah Koperasi, ia menjawab, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten atau Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Baca Juga: KTP Luar Kepri, Separuh Pemilih Lapas dan Rutan hanya Bisa Pilih Presiden

Sementara itu untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

“Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi dan wajib untuk mencantumkan jenis koperasi, ” terang Rudi.

Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update