Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Dugaan Korupsi BPJSTK di Batam Masih Menunggu Angka Kerugian dari BPK

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dalam program Jaksa menyapa kepada masyarakat melalui saluran RRI Batam. (Yashinta)

batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu nilai pasti kerugiaan negara atas dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Sekupang dari BPK. Nilai kerugian negara merupakan salah satu alat bukti kuat dalam penetapan tersangka.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Dimana, sebelumnya penyidik masih menunggu nilai pasti kerugiaan negara dari BPK sebagai ahli dalam perhitungan kerugiaan negara.


“Penyidikan masih berjalan, sembari menunggu hasil perhitungan dari BPK. Sudah disurati akhir Januari lalu,” ujar Andreas.

Ia berharap, nilai kerugiaan negara itu bisa segera diselesaikan oleh BPK. Sehingga proses penyidikan dugaan korupsi di BPJS TK bisa bergulir ke tahap selanjutnya.

“Kalau belum ada kerugiaan negara, kami juga belum bisa menetapkan tersangka,” sebutnya.

Baca Juga: BC Batam Terkesan Lambat, Rizki: Penyidik Bekerja Maksimal, soal Penyelundupan Mikol 1 Kontainer

Menurut Andreas, penyidik Kejari Batam juga sudah memiliki angka korupsi dalam jasa kontruksi tersebut. Namun perhitungan ahli dalam hal ini BPK sangat dibutuhkan, karena lebih paham dalam perhitungan.

“Ya tunggu saja. Kami juga inginnya cepat,” sebut Andreas

Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan jika jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK.

Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.

Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Disperindag Jamin Pasokan Sembako

Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.

Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.

Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update