batampos– Jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tiada habisnya di Batam. Tidak menjajakan diri secara langsung. Tetapi memanfaatkan media sosial lewat aplikasi kencan secara online. Ada yang menjajakan diri secara langsung di aplikasi tetapi ada yang lewat mucikari.
Seorang anak berinisial DN yang masih berumur 16 saat ditemui di Batuaji belum lama ini mengaku menawarkan jasa layanan seksual ini dalam beberapa bulan terakhir setelah putus sekolah.
“Jadi saya pertama kali (berhubungan intim) itu dengan pacar saya. Dan begitu putus dengan pacar, baru saya mau diajak kencan sama orang,” ujarnya.
DN, saat ini masih tinggal bersama dengan orang tuanya. Makanya waktu untuk kencan sangat terbatas. Dan ia berusaha saat melayani tamu harus jauh dari Batuaji. Takut ketahuan sama orang tuanya.
“Hotelnya jangan yang di sini (Batuaji), Nagoya aja. Kalau malam (melayani tamu) gak bisa, siang sampai sore bisa,” ungkapnya.
Untuk tarif sekali kencan, DN mengaku lebih mahal dibanding wanita lain yang sudah lebih tua. “Sekali kencan sejuta. Udah nett (harga tidak bisa ditawar),” katanya.
Berangkat ke Nagoya, ia tidak sendiri. Ada seorang pria yang menjadi temannya. Teman kencannya harus menunjukkan hotel dan foto kunci hotel. “Ada teman yang ngantar pakai motor. Nanti bisa gak beliin rokok sekalian buat dia (rekan DN),” pintanya.
Ia terjun ke dunia prostitusi tersebut karena dorongan gaya hidup. Ia mengaku ingin memiliki barang-barang layaknya yang dimiliki teman-temannya. “Saya mau ganti HP, ini sudah jelek. Saya juga ingin punya banyak uang bebas beli barang seperti teman-teman saya,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan Nana (nama samaran) yang menawarkan jasa kencan via aplikasi. Kini umurnya memang sudah 23 tahun, tetapi ia sudah terjun ke dunia prostitusi sejak umur 16 tahun. “Dulu waktu masih remaja belum ada aplikasi kencan seperti sekarang ini,” katanya.
Nana pertama kali berhubungan intim dengan pacarnya saat masih duduk di bangku sekolah. Setelah itu, akhirnya ia merasa tak canggung untuk berhubungan dengan pria yang lebih tua. Tentunya dengan iming-iming uang dengan nilai besar. “Malah pada saat itu, pacar saya yang menawarkan saya ke om-om yang sudah lebih tua,” katanya.
“Pada saat pertama kali kencan dengan dibayar itu, dapat uang besar. Bisa bebas beli baju baru, tas baru dan kebutuhan lain. Jadi keterusan deh,” tambahnya.
Untuk sekali kencan saat ia mematok tarif berbeda. Untuk kencan pendek Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sementara untuk kencan panjang atau boking, sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. “Saya sudah terjebak dengan pekerjaan ini. Ini semua karena awalnya saya sudah rusak belum lagi kebutuhan dan himpitan ekonomi,” katanya.
Ia menggunakan hotel kelas melati yang ia sewa setiap bulannya untuk tempat kencan. “Kalau sekarang ini saya harus memikirkan anak saya dan orang tua saya di kampung (di Pulau Jawa). Belum lagi kebutuhan saya di Batam ini,” katanya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam ini sudah kerap terjadi terbaru adalah yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber di media sosial. Korbannya adalah anak masih dibawah umur 17 tahun. Korban dalam hal ini ditawarkan menjadi teman kencan di salah satu hotel di kota Batam. Pada tahun 2023 lalu ada sekitar 14 kasus prostiusi online yang berhasil diungkap Polda Kepri.
BACA JUGA: Pelajar Batam ‘Dijual’ Lewat Aplikasi Michat
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani, menyebut , pihaknya selalu melaksanakan patroli siber seperti kasus yang diungkap dari penyelidikan di media sosial MiChat.
Ditemukan praktik prostitusi online dengan cara undercover mengechat terhadap akun yang menawarkan dua orang wanita. Setelah melakukan profiling dan menghubungi akun tersebut tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam, terangnya.
Saat di hotel di dapati wanita tersebut datang bersama dua orang pria. Lalu kedua orang pria tersebut menunggu diparkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel.
Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat di kendalikan oleh tersangka inisial RE , 24 tahun dan RAP 18 tahun.
“Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim langsung mengamankan keduanya dan mengintrogasi ditempat,” ujarnya.
Lanjutnya didapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp. 600 ribu dan di temani oleh tersangka inisial RAP
“Kami membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Mengenai perkara ini jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan imbauan melalui media sosial agar tidak menjadi korban dalam jaringan prostitusi online tersebut. “Kami akan terus lakukan pembinaan dengan cara memberikan imbauan melalui media sosial serta akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Batam pada 2023 lalu menerima 17 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat diantaranya merupakan TPPO untuk kasus eksploitasi seksual atau portusi.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan untuk keseluruhan perkara sudah incraht atau berkekuatan tetap berdasarkan putusan Pengadilan. Diantara empat kasus tersebut, dua diantara pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Untuk kasus prostitusi, termasuk perkara TPPO. Ada 17 perkara yang masuk sepanjang 2023, 4 diantaranya perkara eksploitasi dan 13 perkara PMI yang diperdagangkan,” sebut Andreas.
Sedangkan di tahun 2024, pihaknya belum menerima satu pun kasus eksploitasi seksual anak. Disinggung perkara yang dalam minggu lalu baru diekpos Polda Kepri, menurut Andreas itu merupakan domainnya Kejaksaan Tinggi.
“Untuk sidang memang di Batam. Biasanya setelah proses lengkap baru dilimpah ke kami,” jelas Andreas.
Disinggung hukuman yang dijatuhkan untuk para pelaku itu pun bervariatif. Dimana ancaman hukuman terhadap eksploitasi seksual yakni 5 tahun penjara.
“Dari 4 kasus yang masuk, 2 diantaranya pelaku adalah anak di bawah umur. Untuk hukuman juga setengah dari hukuman dewasa,” ujar Andreas.
Salah satu kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam adalah IY, usia 17 tahun yang terbukti menjadi mucikari bagi rekan-rekan pelajar. Ia yang sudah putus sekolah, menawarkan pekerja seks komersial (PSK) yang juga anak dibawah umur melalui media sosial.
Remaja puteri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis hukuman 10 bulan penjara karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau pekerjaan seks terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo 76 i UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa merusak masa depan korban, sedangkan hal meringankan terdakwa masih dibawah umur dan masih ada kesempatan berubah. Terdakwa juga menyesali.
“Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim Dwi Nuramanu yang menjadi majelis hakim kala itu
Atas putusan itu, terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Batam menerima. Begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang, meski vonis hukuma itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 1 tahun jaksa.
Diketahui, perbuatan remaja berusia 16 tahun ini terungkap saat polisi menyamar sebagai konsumen terdakwa. Dimana terdakwa mengatakan, anak-anaknya banyak yang dibawah umur. Kemudian terdakwa mengatakan untuk sekali kencan anak itu tarifnya Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk terdakwa sebagai mucikari mendapat uang Rp 1,2 juta.
Kota Batam masih dihadapkan dengan persoalan maraknya anak di usia sekolah yang terjerumus dalam prostitusi. Faktor ekonomi dan kehidupan yang hedonisme membuat anak gampang terjerumus dalam praktik ilegal ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2 dan KB) Kota Batam Novi Harmadyastuti mengatakan perilaku hidup mewah memang sering memicu anak terjerumus ke dunia prostitusi.
Hal ini juga didorong oleh faktor lingkungan di sekitar yang mendukung anak terjerumus ke prostitusi. Apalagi saat ini wadah untuk melakukan tindakan seperti ini sudah sangat mudah.
“Salah satunya melalui prostitusi online. Mereka seakan mudah menemukan orang yang ingin menikmati apa yang mereka tawarkan. Banyak aplikasi, bahkan melalui pesan WhatsApp. Ini mempermudah jalan mereka dalam praktik ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (13/2).
Faktor kesenjangan ekonomi memang sering dijumpai dalam kasus seperti ini. Awalnya diajak oleh teman, setelah itu mulai terbiasa, dan ikut terjerumus. Gaya hidup teman yang mewah menjadi faktor anak lainnya terjerumus.
“Mendapatkan uang dengan cara paling mudah. Mungkin itu yang ada pikiran mereka. Sehingga gampang terjerumus. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengakomodir atau mengatakan anak di bawah umur ini untuk semakin terjerumus,” bebernya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki hubungan langsung. Hal yang menjadi tugas dan fungsi adalah melindungi korban kekerasan baik ibu maupun anak. Namun demikian, pihaknya juga ada dilibatkan apabila ada masalah yang berhubungan dengan anak.
“Kalau ada razia, dan ada anak yang terjaring. Kami bisa menawarkan konsultasi bersama psikolog yang berada di bawah Dinas. Kami nanti pemulihan mental mereka, dan berupaya mengajak untuk kembali sebagai anak pada umumnya,” jelas mantan camat Lubukbaja ini.
Penting sekali, peran orangtua dalam hal ini. Anak seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih baik. Usia remaja adalah sangat riskan. Anak harus dihadapkan dengan berbagai keadaan. Orangtua memiliki kontrol yang lebih seharusnya.
“Jangan sampai anak ini terjerumus. Apalagi harus dijadikan mesin uang karena faktor ekonomi, dari jalur yang salah ini. Makanya kami imbau orangtua juga peduli, dan beri perhatian kepada anak. Kalau ada yang berbeda dicari tahu, dan diberikan solusinya,” ungkap Novi.
Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan anak usia remaja kini memang rentan terjerumus ke dalam prostitusi online. Sebab, anak-anak tersebut gampang dipengaruhi secara ekonomi untuk bergaya hidup hedonisme.
“Gaya hidup remaja hedonisme ini gampang terbujuk rayu. Jadi anak-anak ini rentan untuk dipengaruhi secara ekonomi,” ujar Erry.
Erry menjelaskan selain dioengaruhi gaya hidup, terjerumusnya anak ke dalam praktik prostitusi online karena faktor pergaulan bebas. “Seperti menamani om-om, atau karaoke. Mereka sudah terbiasa, tapi tidak tau itu salah. Apalagi anak yang pergaulan bebas itu lebih gampang dipengaruhi,” katanya.
Selanjutnya faktor penggunaan gadget. Menurut Erry, para pelaku kejahatan anak tersebut kini lebih mudah mencari terget atay korbannya. “Biasanya pelaku itu akan mengambil hati anak. Seperti membelikan barang dulu,” ungkap Erry.
Untuk itu, Erry mengimbau para orangtua dan guru untuk meningkatkan edukasi terhadap anak di rumah maupun di sekolah. “Pemahaman dari rumah kurang, agama, hukum. Ini tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya orangtua, guru, tetapi masyarakat juga,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofie Yuhendri, Azis Maulana, Dalil Harahap, Yashinta, Yulitavia