batampos– Penyidik Bea Cukai (BC) Batam akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangka yang sudah ditetapkan BC adalah AN, pemilik mikol ilegal tersebut.
”Sudah ditetapkan satu tersangka. Pemiliknya (mikol, red),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Jumat (16/2) pagi.
Rizki menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara. ”Sampai saat ini penyidik masih meminta keterangan saksi, termasuk satu saksi lagi,” katanya.
Disinggung adakah tersangka lainnya, Rizki mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Namun, dugaan dalam kasus ini ada tiga orang yang memiliki peran besar masuknya mikol tersebut dari Singapura.
”Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja,” ungkapnya.
Rizki menegaskan dalam kasus ini BC Batam berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat. ”Tunggu saja, pasti maksimal ini prosesnya,” tegasnya.
Informasi yang didapatkan, AN merupakan pemilik barang yang memiliki kerja sama dengan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bernisial A. Namun, dalam kasus ini pengusaha tersebut tak terseret.
”Namanya tidak dibawa. Karena anggotanya pasang badan,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI