batampos – Bea Cukai (BC) Batam hingga saat ini memeriksa maraton para saksi dalam penyidikan kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Total saksi yang diperiksa berjumlah 10 orang.
”Ada satu orang saksi lagi yang kami periksa. Tunggu saja hasilnya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (18/2).
Informasi yang didapatkan, saksi ini merupakan otak dari penyelundupan barang ilegal tersebut dari Singapura. Pria tersebut bekerja sama dengan AN, pemilik mikol yang sebelumnya ditetapkan BC Batam sebagai tersangka.
”Rencana pemanggilan sekaligus penetapan (tersangka),” katanya.
Namun, Rizki enggan membeberkan siapa saja maupun jumlah orang yang terlibat dalam penyelundupan mikol yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar tersebut.
Baca Juga: Ada Gangguan Suplai Air di Jodoh, Nagoya, Baloi Centre, Batu Ampar dan sekitarnya
”Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja, pasti maksimal ini prosesnya,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik BC Batam menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan mikol ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangkanya yakni AN, pemilik mikol ilegal tersebut.
BC Batam menegah mikol ilegal tersebut di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter : Yofi Yuhendri