batampos – Pemerintah Kota Batam turut mengawasi penjualan minuman beralkohol di Kota Batam. Meskipun secara garis besar perizinan edar dan masuknya mikol ke Batam berada di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kota Batam, Reza Khadafi menyampaikan untuk pengurusan izin di OPD yang dibawahinya hanya ada dua kategori.
Perizinan Beralkohol didasari Permendag No 20 Tahun 2014 Permendag No 25 TAhun 2019
“ Perizinan minuman beralkohol untuk di Batam terkait dengan distributor diatur oleh BP Kawasan dalam hal ini karena terkait dengan kuota distributor,” kata dia, Senin (19/2).
Baca Juga:Â Mikol Ilegal di Batam: Beli Murah, Jual Harga Tinggi
Ia menjelaskan terkait dengan Perizinan SKP (Untuk Toko) dan SKPL (Untuk yang berjualan bisa minum ditempat) dalam hal ini Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan 2 golongan yang di perbolehkan dalam penjualan minuman beralkohol yaitu golongan b dan c.
Reza menjelaskan untuk golongan A Kadar Etil Alkohol 5 persen. Golongan B Kadar Etil Alkohol 5-20 persen. Golongan C Kadar Etil Alkohol 20-45 persen.
Hal ini di atur dalam Perpres 74 Tahun 2013. Perwako Batam No 08 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Untuk Kota Batam memang memiliki kondisi yang unik karena memiliki dua aturan yang berjalan yaitu kawasan KPBBP dan di luar kawasan yaitu berada dalam kewenangan Pemko Batam.
KPBBP yaitu berdasarkan PP 41 Tahun 2021 dan Pemko Batam berdasarkan PP 06 Tahun 202.
Untuk perizinan yang berada di Pemko Batam yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Batam. Sebelum diterbitkan DPMPTSP diperlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Dinas Perdagangan Sesuai dengan PP 05 TAhun 2021 dan PP 06 Tahun 2021.
Baca Juga:Â Aplikasi Judi Togel Berseliweran di Media Sosial, Remaja SMP pun Bisa Beli
Dalam PP 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan PP 06 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
“Untuk perizinan bisa diproses kalau sudah ada rekomendasi dari Disperindag. Untuk detailnya silakan ke OPD terkait. Untuk sistem juga sudah online semua,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi tempat usaha, dan bukan mengacu pada edar mikol.
“Izin edar di BP Batam lah. Apalagi kalau soal barang impor. Kalau saya hanya keluarkan rekomendasi tempat, dan tidak mengurusi terkait mikolnya,” tegas Gustian Riau.
Baca Juga:Â Pekerja Bangunan Diduga Tewas Kesetrum di Tanjunguma
Ia mengakui untuk perizinan tempat usaha perdagangan memang ada dikeluarkan rekomendasi. Surat tersebut sebagai dasar untuk mengurus perizinan di DPMPTSP.
“Hanya tempat ya. Sekali lagi saya tegaskan hanya tempat berdagangnya atau usahanya. Kalau Mikol tidak masuk ranah kami,” ucapnya.
Gustian mengatakan untuk detail terkait Mikol ini bisa ditanyakan langsung pada BP Batam sebagai pemenang kewenangan untuk izin edar atau kuotanya.
“Kalau di OPD saya tak sampai ngurusi mikolnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia