batampos – MI, seorang remaja di Batam dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Penuntut umum (JPU) Di Pengadilan Negeri Batam. Remaja berusia 17 tahun ini, dinilai terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 830 gram.
Transaksi narkoba lewat Instagram ini berawal saat MI dihubungi oleh seseorang melalui akun media sosial Instagram. MI diminta menjadi perantara penjualan ganja asal Medan di Batam dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga:Â Pemko Batam Bantu Awasi Penjualan Mikol, Ini Kewenangannya
Jika berhasil menjual ganja Rp 6 juta, maka MI akan mendapat keuntungan Rp 1 juta. Namun sebelum mendapatkan hasil transaksi itu, MI pun ditangkap polisi.
Sidang tuntutan terhadap MI berlangsung tertutup. Dalam proses persidangan MI didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di Batam.
Usai sidang, Rio Ferdinan Turnip salah satu tim kuasa hukum LBH Mawar Saron mengatakan, JPU menuntut MI dengan 6 tahun penjara pokok. Selain itu, MI juga diwajibkan mengikuti pelatihan selama 6 bulan.
Baca Juga:Â Angkat Besi Material Masjid Agung Batamcenter, Alat Berat Terjungkal
“Karena terdakwa masih dibawah umur, tuntutan hukuman hanya pokok dan pelatihan,” ujar Rio.
Dijelaskan Rio, atas tuntutan itu ia akan menyampaikan permohonan atau pembelaan hukuman di depan majelis hakim.
“Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis pada Rabu (21/2),” kata Rio. (*)
Reporter: Yashinta