Sabtu, 30 November 2024
spot_img

53 Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah, Hamil Duluan Jadi Alasan Utama

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pernikahan dini.

batampos – Dispensasi nikah atau pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan, masih terus terjadi di Batam.

Ada beberapa alasan permohonan dispensasi nikah ini. Namun yang paling banyak itu karena sudah hamil duluan dan orang tua yang khwatir karena sudah terlalu dekat.


Menurut data Pengadilan Agama Kota Batam, selama empat tahun terakhir terdapat 53 remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Rinciannya, pada tahun 2021, terdapat 21 remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan tahun 2022 jumlahnya mengalami penurunan menjadi 16 remaja.

Di tahun 2023 jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah turun menjadi 13 orang dan pada tahun 2024, atau sampai Februari 2024 sudah ada tiga remaja mengajukan dispensasi.

Humas Pengadilan Agama Batam Azizon mengatakan, mayoritas pengajuan dispensasi nikah lantaran kehamilan di luar nikah. Meskipun demikian katanya, tak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan. Ada juga alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan akan meminta menunggu sampai usia pernikahan.

“Ya selain hamil di luar nikah, bisa juga karena ada khawatiran terjadi perbuatan tercela karena sudah terlalu intim pergaulannya. Orang tuanya khawatir, sehingga mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama, ” ujarnya, Rabu (21/2).

Biasanya, lanjut Azizon, alasan kekhawatiran orang tua ini berkasnya tetap diterima namun tidak dikabulkan. Pengadilan tetap menyarankan agar anak tersebut tetap menikah sesuai dengan undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

“Biasanya yang seperti ini kita minta menunggu sampai usia pernikahan yakni 19 tahun,” bebernya.

Disinggung mengenai usia dan alasan 3 remaja yang mengajukan dispensasi tahun 2024 ini Azizon menjawab, yang pertama anak usia 16 tahun 4 bulan masih duduk di bangku SMA dan calon suami berusia 19 tahun. Alasan permohonan dispensasi kawin karena hamil duluan. Lalu anak usia 18 tahun dengan calon suami usia 24 tahun, alasan menghindari zina.

“Ketiga anak usia 18 tahun, alasan karena telah hamil di luar nikah, sehingga orang tua ajukan dispensasi,” ujarnya.

Ditambahkan Azizon, dari tiga perkara yang diajukan ini dua diantaranya telah diputuskan, sementara satu perkara masih diproses pihak pengadilan agama.

Masih adanya pengajuan dispensasi nikah ini juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian di Batam. Sepanjang tahun 2024 ini Pengadilan Agama Batam mencatat, sudah ada 367 kasus perceraian di Batam. Kasus perceraian masih didominasi cerai gugat yakni sebanyak 283 perkara dan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak laki-laki yakni 84 perkara.

Dikatakan Azizon, dari 367 kasus perceraian ini sebanyak 209 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Artinya, saat ini mereka telah berstatus janda atau duda. Selain itu ada 28 permohonan dicabut dengan alasan sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, sembilan perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan serta satu perkara lain dicoret.

Mirisnya lagi, pasangan yang bercerai ini adalah mereka yang menikah baru seumuran jagung. Rata-rata usia perkawinan mereka 3 tahun sampai 10 tahun dengan range usia 25 tahun. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update