Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Satgas Antimafia Bola Polri Bongkar Judi Online Omzet Rp 15 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap dan Diserahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img

Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam. (F. Azis Maulana)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam.

“Kami dari Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasudbit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2).


Bambang menyebut pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan empat orang di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta. Para tersangka, L, T, D , dan S, beserta barang bukti 110 buku tabungan dari berbagai bank , 5 token bank, dua unit mobil, satu unit apartemen, dan uang senilai Rp 5 miliar diserahkan langsung ke Kajari Batam.

“Kami menahan keduanya di dua lokasi beserta barang bukti dan aset-aset milik tersangka,” kata dia.

Baca Juga: Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Judi Bola

Ia mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina.

“Namun pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimana pun karena sifatnya border less,” katadia.

“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus disini,” tambahnya.

Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah omzet yang diperoleh oleh para tersangka ini mencapai kurang lebih Rp 15 miliar dalam waktu sebulan.

Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam. (F. Azis Maulana)

“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.

Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia.

“Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktek perjudian di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Industri Pariwisata Belum Pulih, Ketum PHRI: Pemerintah Harus Serius Tangani Travel Agen Asing yang Merugikan

Para tersangka di kenakkan Pasal 303 KHUP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang transaksi pencucian uang.

Kepala Kejaksaan Negri Batam , I Ketut Kasna Dedi , mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri

“Untuk administrasi perakara ada di kami , dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis maulana

spot_img

Update