batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sepanjang 2024 ini, terdapat 49 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi, karena melanggar ketentuan hukum di wilayah Indonesia.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan deportasi tahun 2024 ini didominasi oleh warga negara Vietnam dengan kasus ilegal fishing.
“Satu dari Jepang yang merupakan DPO interpol Pemerintah Jepang yang diduga melakukan tindakan penipuan di negaranya. Tertangkap di Batam oleh kepolisian saat patroli,” kata dia saat dihubungi, Kamis (22/2).
Ia mengatakan tahun lalu, Imigrasi memulangkan 229 WNA, dan didominasi oleh Cina yang tertangkap melakukan tindakan ilegal yaitu love scam.
“Tahun lalu paling banyak kami deportasi. Di Indonesia, Batam tertinggi untuk deportasi tahun lalu, karena adanya kasus love scam ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan untuk mengawasi keberadaan orang asing di Batam, pihaknya rutin melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini guna mengetahui keberadaan orang asing, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Batam.
“Misalnya soal izin tinggal, agar mereka ini tidak over stay. Melakukan pengawasan ke perusahaan untuk mengetahui keberadaan tenaga kerja asing. Hingga mengumpulkan informasi terkait aktivitas orang asing dari berbagai sumber. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindakan ilegal oleh WNA di Batam,” bebernya.
Hal-hal yang lakukan terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kota Batam dan sekitarnya di antaranya, melakukan pengawasan dimulai sejak pertama kali WNA mengajukan visa di luar negeri melalui website official imigrasi dan menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedua, melakukan pengawasan pada Perlintasan WNA yang menggunakan visa tertentu, BVK, dan VOA/e-VOA.
Petugas melakukan pemeriksaan pada rekam jejak, dan data perlintasan WNA yang ada di paspor, hingga sistem keimigrasian pada perlintasan, wawancara di TPI, dan informasi keintelijenan keimigrasian.
Bagi WNA yang hendak memperpanjang atau mengakhiri Izin Tinggal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka pengawasan juga dilakukan di tempat pelayanan Izin Tinggal bagi Orang Asing.
“Dalam hal ini, lokasi pelayanan berada di MPP atau Kanim Batam di jalan Engku Putri,” sebut Aris.
Pihaknya juga melihat informasi pengawasan dari dalam, dan luar negeri melalui TIMPORA yang melibatkan seluruh instrumen pemerintahan, swasta, LSM, masyarakat dan media.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting. Seperti penangkapan WNA Jepang baru-baru ini. Mengungkapkan kasus ini oleh pihak kepolisian yang melakukan patroli, begitu juga dengan pelaku ilegal fishing. Aparat yang terlibat sangat membantu pengawasan dan penindakan keimigrasian,” ujarnya.
Informasi lainnya adalah berdasarkan laporan terkait aktivitas orang asing dari hotel, perusahaan, serta dari penjamin bahkan informasi dari media.
Imigrasi juga menyediakan Call Center/email Kanim Batam untuk informasi dan pengaduan WNI dan WNA yang selalu ditindak lanjuti.
“Ini juga penting. Karena kinerja kami bisa optimal atas dukungan dari masyarakat tentunya. Karena mereka melihat langsung ada tindakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar wilayah mereka,” bebernya.
Petugas imigrasi juga melakukan patroli rutin oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di perairan dan wilayah Kota Batam sekitarnya.
Aris menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Kepri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan bersinergi dengan seluruh pihak termasuk masyarakat.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bertanggungjawab terhadap TIMPORA di wilayah kerjanya di Kota Batam dan sekitarnya, baik itu di darat dan di perairan.
“Tentunya, kami juga memiliki sistem keimigrasian yang menyimpan database administratif keimigrasian. Sehingga, rekam jejak dan aktivitas WNA bisa dipantau kapanpun,” demikian Aris. (*)
Reporter: Yulitavia