batampos – Penyidikan dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang masih berproses di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik juga belum berani menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, meski sudah ada nama calon tersangka.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya masih menunggu nilai pasti kerugiaan negara dari ahli dalam hal ini BPK.
“Ya kami masih menunggu, nilai kerugiaan belum ada, jadi belum bisa menetapkan tersangka,” kata Andreas.
Dikatakan Andreas, informasi yang diterima dari penyidik pidsus, tim BPK pusat akan turun langsung ke Batam dalam waktu dekat. Dimana BPK akan meninjau langsung lokasi yang rencananya akan dibangun gedung BPJS TK Sekupang di kawasan Sagulung.
“BPK akan turun langsung ke Batam. Namun untuk waktunya belum pasti,” ujar Andreas.
Baca Juga:Â Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Judi Bola
Meski belum ada kerugiaan negara, untuk proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan lainnya yang masih dirasa kurang.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung, sembari Menunggu nilai kerugiaan negara,” tegas Kasna Dedi.
Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan jika jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Reporter: Yashinta