Senin, 20 Januari 2025

PSU 8 TPS Digelar, Besok

Berita Terkait

spot_img
Warga menyalurkan hak pilihnya di TPS Sintai, Telukpandan, Tanjung-uncang, Batuaji, Rabu (14/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Sabtu (24/2). PSU digelar serentak di 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin Lubukbaja dengan jumlah pemilih (DPT) sebanyak 2.103 orang.

“PSL di 8 TPS di Batu Selicin digelar serentak besok, (Hari ini, Sabtu 24 Februari 2024), ” sebut Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan kepada Batam Pos, Jumat (23/2) siang.


Menurutnya untuk logistik seperti surat suara, kotak suara dan bilik suara juga mulai didistribusikan ke masing-masing TPS yang akan melaksanakan PSL. Sementara itu perhitungan lanjutan ini hanya untuk Pemilihan caleg DPRD Provinsi Kepri 4

“Untuk logistik saya pikir sudah gak ada masalah, hari ini atau H-1 sudah mulai didistribusikan, ” terang Adri Wislawawan.

Baca Juga: Jukir Tanpa Seragam dan Karcis Masih Berkeliaran di Pinggir Jalan

Pada prinsinya PSL ini sama dengan pemungutan suara di 14 Februari lalu.Bedanya kalau pemungutan suara lanjutan hanya untuk pemungutan dan penghitungan suara lanjutan khususnya untuk Pemilu caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil 4.

” Kemudian KPPS bertugas besok adalah KPPS yang memang di SK-kan di TPS tersebut, kecuali ada yg berhalangan tetap maka dapat digantikan, dan di SK kan lagi oleh PPS, ” ujarnya.

Disinggung apakah KPPS ini juga diberi insentif tambahan, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana menjawab, masa tugas KPPS sampai 25 Februari. Artinya, tidak ada honor lagi karena masa tugas dihitung selama satu bulan masa jabatan KPPS.

Baca Juga: Dishub Optimalkan Kinerja Jukir Capai Penerimaan Retribusi Parkir

“Masa jabatan KPPS ini kan dari 24 Januari sampai 25 Februari 2024. Sementara PSL kita 24 Februari, artinya masih dalam masa tugasnya sesuai SK pelantikan, ” ujarnya.

Terkecuali jika KPPS ada yang berhalangan tetap, maka dapat digantikan dan di SK kan lagi oleh PPS. “Yang gantikan nanti juga harus masih petugas dalam wilayah kelurahan yang sama atau KPPS di Kelurahan Batu Selicin yang lain,” tutupnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update