batampos – Bea Cukai Batam hingga saat ini baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangkanya yakni AN, salah seorang pemilik mikol.
Informasi yang didapatkan, pemilik mikol tersebut lebih dari satu orang. Hal ini diperkuat dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik BC Batam.
”Itu pemiliknya (mikol) lebih dari satu orang,” ujar sumber Batam Pos.
Pria ini menjelaskan, dari BAP tersebut AN merupakan pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim mela-lui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam. Minuman tersebut dimasukkan ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.
Baca Juga: Lanjutkan Estafet Tugas BP Batam, 46 Pejabat Struktural Dilantik
AN mengaku membeli mikol produk Tiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu. ”Dalam kontainer itu banyak jenis mikolnya, bukan hanya Rio saja. Sedangkan mikol merek lainnya itu punya temannya (AN),” sambung sumber tersebut.
Di dalam BAP, AN menyebutkan mikol lainnya tersebut milik rekannya berinisial HR. HR disebut merupakan salah seorang oknum aparat kepolisian.
”Oknum ini berpangkat perwira. Dan sebagian mikol lagi milik pengusaha hiburan malam yang selama ini sudah disebut,” kata sumber tersebut.
Namun, sambung sumber tersebut, dalam kasus ini pengusaha hiburan malam berinisial AM tak terseret. Diduga, AN sengaja menghilangkan bukti keterlibatan AM.
Baca Juga: Siagakan Saksi, Caleg Widiastadi Nugroho Pantau Pencoblosan Lanjutan di Lubukbaja
”AN ini pasang badan, karena ada jaminan dan iming-iming dengan pengusaha itu. Jadi AM tidak akan kena (di-tindak),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya. ”Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja,” katanya, beberapa waktu lalu.
Rizki menegaskan dalam kasus ini BC Batam berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat. ”Tunggu saja, pasti maksimal ini prosesnya,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri