batampos – Rangkaian aksi sadis yang diduga dilakukan Ahmad Yuda terhadap Netty, istrinya akan terungkap dalam fakta persidangan. Dimana pria yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana ini akan menjalani sidang perdana pada Kamis (29/2) di Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas perkara Ahmad Yuda telah dilimpah minggu lalu ke Pengadilan Negeri Batam. Dimana untuk jadwal sidang perkara pun telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni Kamis, (29/2).
”Untuk perkara sudah dilimpah, dan jadwal sidang sudah ditetapkan pada Kamis ini,” ujar Andreas
Dijelaskan Andreas, majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin perkara tersebut juga sudah ditetapkan. Yang artinya, Kamis mendatang agenda sidang perdana akan dimulai.
”Majelis hakim sudah ada. Untuk jam berapa sidang, itu tergantung majelis hakim nantinya,” sebut Andreas.
Disinggung kondisi Ahmad Yuda saat ini, menurut Andreas dalam keadaan baik. Dimana Ahmad Yuda ditahan di Rutan Batam, Tembesi.
Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Pandangsidempuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.
Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU , istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)
Reporter: