Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Kemenag Batam Tunggu Regulasi Rencana KUA Dijadikan Tempat Nikah Semua Agama

Berita Terkait

spot_img
KUA Batam Kota Berikan Pembinaan Pra Nikah. Foto. Kemenag Kota Batam

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kemenag RI terkait rencana dijadikannya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan untuk semua agama.

Kepala Kemenag Batam Zulkarnain Umar mengatakan, kebijakan tersebut harus dijalankan karena merupakan intruksi langsung dari Kemenag pusat. Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur hal ini.


“Intinya kita di daerah siap. Seperti apa nantinya, kami masih nunggu regulasi dan juknis dari pusat,” ujarnya, Selasa (27/2).

Zulkarnain menjelaskan, selama ini pencatatan perkawinan memang ada di dua tempat. Untuk umat muslim dilaksanakan di KUA, sedangkan non muslim dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

“Tentu harus ada regulasi minimal Peraturan Menteri Agama (PMA) atau peraturan pemerintah, ” tuturnya.

Sehingganya dengan adanya aturan tersebut, Kemenag Kota Batam bisa menyiapkan beberapa aspek untuk seperti sosialisasi masyarakat, blangko pernikahan, hingga fasilitas guna menjadikan KUA ini sebagai pusat atau sentral pelayanan dan pelaksanaan pernikahan lintas semua agama.

“Fasilitas pun tentu harus disiapkan lebih baik lagi. Selain untuk umat muslim, untuk agama lain seperti Kristen tentu ini nanti disiapkan juga pendeta yang akan menikahkan dan memang ini harus didudukan secara teknis, ” ucap Zulkarnain.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama. Artinya, layanan pernikahan tidak hanya untuk pasangan beragama Islam. Melainkan untuk semua agama di Indonesia.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas berencana menerapkannya mulai tahun ini.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (27/2).

Terkait itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” katanya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update