Jumat, 22 November 2024

Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah di Tahun 2016

Berita Terkait

spot_img
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. F Cecep Mulyana

batampos– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan Kajari Batam kembali menangani dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.


“Benar, kami tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah. Status sudah Penyidikan,” tegas Kasna Dedi didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan di Kantor Kejari Batam, Selasa (27/2).

Menurut dia, dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

“Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan,” ujar Kasna Dedi.

BACA JUGA: RSUD Embung Fatimah Optimalkan Layanan Penyakit Jantung, Layani 30 hingga 50 Pasien per Hari

Dikatakannya, pada proses penyidikan pihaknya telah memeriksa belasan saksi. Baik itu dari internal RSUD Embung Fatimah, maupun eksternal rumah sakit.
“Kurang lebih kami sudah memeriksa 15 saksi,” kata Kasna.

Meski begitu, Kasna masih enggan membeberkan bagaimana tahapan proses penyidikan dugaan korupsi tersebut . Hal itu dikarenakan masih tahap penyidikan.

“Biarkan penyidik kami bekerja dulu, jadi belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait perkara ini,” pungkas Kasna Dedi

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update