batampos – Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, dari empat pelaku penganiayaan dua remaja putri yang viral di media sosial, satu diantaranya sudah dewasa, sementara tiga lainnya masih di bawah umur.
“Iya, dari empat pelaku, satu dewasa, tiga masih anak bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos tadi malam soal progres penyidikan kasus tersebut.
Ia menyebutkan, keempat pelaku yakni RS, LS, Ar, dan SR, kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Perundungan Lubukbaja
Kapolsek menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku dewasa akan berbeda dengan pelaku anak di bawah umur.
“Kita masih periksa, semua sudah kita amankan,” ujarnya. (*)
Reporter: M NUR