Kamis, 28 November 2024
spot_img

Ampuan: Anggaran Negara Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Berita Terkait

spot_img

batampos– Dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk ajang kampanye di Pulau Sekanak Raya yang dialamatkan ke calon incumbunt DPD RI Ria Saptarika, sampai saat ini masih bergulir di Bawaslu Kepri hingga 14 hari ke depan, usai dilaporkan kembali oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Ampuan Situmeang dalam pesan singkat yang dikirimkan ke Batam Pos menegaskan keuangan negara tidak boleh dipergunakan tak sesuai peruntukannya, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi.


Anggaran negara, atau keuangan negara peruntukkannya sudah jelas, untuk keperluan kerja yang berhubungan dengan tupoksinya selaku penyelenggara negara. Kalau digunakan di luar peruntukannya, patut diduga terjadi penyelewengan.

Pengelolaan keuangan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan menjamin eksistensi negara dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Semua negara dikelola secara tertib, sesuai dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel. Namun apabila keuangan negara digunakan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut sudah jelas melanggar aturan dan sudah masuk unsur korupsi.

“Mengenai apa sanksinya jika ada yang kedapatan menyelewengkan anggaran atau keuangan negara, misalnya peserta Pemilu terpilih, hal itu sudah diatur dalam peraturan Pemilu. Penjatuhan sanksi hanya bisa dilakukan oleh seorang hakim, karena itu kewenanganya memutuskan sesuai fakta persidangan. Apakah peserta Pemilu otomatis gugur, itu tidak wajib gugur atau tidak wajib digugurkan, tergantung keputusan sidang oleh majelis hakim,” terangnya.

Sementara soal dugaan penyalahgunaan keuangan negara, Ampuan menegaskan, pengawasan, penyelidikan dan penyidikannya tersendiri.

Diberitakan sebelumnya pada kegiatan sosialisasi MPR empat Pilar atau akrab disebut reses tersebut, calon incumbent DPD RI Ria Saptarika diduga menyertakan atau memajang baliho yang terdapat nomor urut pencalonaannya di acara sosialisasi MPR, berikut juga memuat foto dirinya sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029, serta adanya ajakan mencobolos RS pada saat pencoblosan. Hal itulah yang memunculkan dugaan penyalagunaan keuangan negara yang seharusnya hanya diberikan murni untuk kegiatan sosialisasi MPR, namun di lapangan diduga diselipkan juga agenda kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Dr. Rosnawati membenarkan ada pihak yang melaporkan Ria Saptarika kembali ke kantor Bawaslu Provinsi Kepri terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk ajang kampanye di Pulau Sekanak Raya beberapa waktu lalu. Saat ini laporan tersebut tengah diproses dan dilakukan penyusunan kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materilnya.

“Iya sudah masuk laporannya dan sedang kita proses,” ujar Rosnawati, Jumat (1/3).

Disinggung bagaimana penanganannya apakah sama dengan tahapan kasus yang sebelumnya dilaporkan, Rosnawati menjawab, penanganan pelanggaran paling lama 14 hari kerja atau sejak diregister. Ketentuan ini diatur di perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Makanya kita susun dulu kajian awalnya, ” kata Rosnawati.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta menambahkan, laporan dugaan menyalahgunakan keuangan negara untuk berkampanye ini disampaikan LIN pada Kamis (29/1). LIN juga melampirkan sejumlah bukti pendukung seperti video, rekaman dan lain sebagainya.

“Yang namanya laporan itu sah-sah saja. Siapapun bisa buat laporan ke Bawaslu. Namun tentu harus dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kalau kami melihat yang dilaporkan ini juga sama dengan yang pernah ditangani Bawaslu beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurutnya, pelapor harus bisa melengkapi segala kelengkapan syarat formil dan materil. Selanjutnya Bawaslu Kepri juga akan melakukan pengecekan dari syarat-syarat yang dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan tahap klarifikasi.

BACA JUGA: Bawaslu Kepri Proses Laporan LIN Terhadap Ria Saptarika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara untuk Kampanye

“Kalau memenuhi syarat baru kita lakukan klarifikasi dan tentunya melibatkan Sentragakkumdu. Yang jelas ada laporan dari masyarakat harus kita tanggapi dan lakukan kajian, ” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI Ria Saptarika belum bisa diminta tanggapannya mengenai laporan ke Bawaslu Kepri ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri secara resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI, Ria Saptarika dan anaknya Zhafir Ria Saptarika.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, Kejaksaan Tingggi dan Polda Kepri serta mengadirkan para saksi-saksi, menyatakan bahwa kasus politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI Ria Saptarika dan anaknya tidak memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Zulhadril.

Ria Saptarika sendiri diputus tak terbukti melakukan mony politic oleh Gakkumdu Kepri karena memang benar unsur money politic nya tak ada. Pasalnya uang yang dibagikan ke masyarakat di Sekanak Raya, unsurnya bukan uang RS pribadi, melainkan uang dari anggaran negara yang memang penggunaannya untuk diberikan ke masyarakat peserta sosialisasi.

Namun yang disayangkan, pada kegiatan sosialisasi MPR empat Pilar atau akrab disebut reses tersebut, Ria Saptarika diduga juga menyertakan atau memajang baliho yang terdapat nomor urut pencalonaannya di acara sosialisasi MPR, berikut juga memuat foto dirinya sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029, serta adanya ajakan mencobolos RS pada saat pencoblosan. Hal itulah yang memunculkan dugaan penyalagunaan keuangan negara yang seharusnya hanya diberikan murni untuk kegiatan sosialisasi MPR, namun di lapangan diduga diselipkan juga agenda kampanye.

Nantinya untuk memproses laporan yang masuk, Bawaslu Kepri wajib memanggil para saksi, khususnya saksi Panwascam yang mendapati dan mengabadikan kegiatan yang diduga kampanye terselubung dikemas berbarengan dengan kegiatan sosialisasi MPR. (*)

Reporter: Galih S

spot_img

Update