batampos – Sidang perkara kerusuhan dalam aksi bela Rempang di Depan Kantor BP Batam yang menyeret 34 peserta demo akhirnya sampai pada agenda tuntutan, Senin (4/3). Namun tuntutan yang dibacakan baru untuk 26 terdakwa, sedangkan 8 terdakwa lainnya ditunda.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus menegaskan ke 26 terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama sidang berlangsung.
Namun untuk tuntutan hukuman, JPU mengaku punya pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Dari 26 terdakwa, 10 orang dituntut dengan 10 bulan penjara, dengan pertimbangan berbelit -belit dan tidak mengakui perbuataanya, sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 7 bulan, dikarenakan berterus terang selama pembuktiaan dan 1 terdakwa dengan 3 bulan karena masih bersekolah.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Langsung Proses Sidang Kasus Kericuhan Bela Rempang
Sepuluh terdakwa yang dituntut 10 bulan yakni La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustisa, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfiyudin, Misranto, dan Suhendra.
“Menyatakan ke 10 terdakwa dengan masing-masing pidana selama 10 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terhadap terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU menguraikan surat tuntutan.
Sedangkan 15 terdakwa yang dituntut 7 bulan, diantaranya Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski , Usni Tamrin, Abdul Joni,Ahmad Tarmizi, Said Ahmad Syukri, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin,Liswardi, Ardiansyah, dan Dicky Aldi.
“Menjatuhkan pidana terhadap 15 terdakwa dengan masing-masing 7 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.
Sedangkan untuk terdakwa Saputra mendapat hukuman lebih ringan dari 25 terdakwa lainnya. Pertimbangannya karena Saputra masih bersekolah.
“Menuntut terdakwa Saputra dengan 3 bulan penjara, dikurangi selama ditahan. Memerintahkan terdakwa ditahan,” sebut JPU.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan untuk pembelaan. Melalui pembelaan tertulis, tim kuasa hukum dari Aksi Bela Rempang menyampaikan dua poin pembelaan.
Pertama, meminta membebaskan 8 terdakwa yang tidak bersalah dari segala dakwaan dan tuntutan. Hal itu dikarenakan ke 8 terdakwa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan jaksa. Kehadiran mereka ke demo hanya bentuk sebagai solidaritas dan tidak melakukan tindak pidana apapun.
“Meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Mengembalikan nama baik terdakwa,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, tim kuasa hukum meminta keringanan, hal itu dikarenakan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
“Meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman,” tegas tim kuasa hukum.
Usai sidang, Direktur LBH Mawar Saron yang tergabung dalam tim aksi bela rempang, Mangara Sijabat mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Mereka menilai, tuntutan jaksa tidak pakai hati. Apalagi, untuk terdakwa yang jelas-jelas tidak bersalah dan selalu membantah tuduhan jaksa.
“Kami jujur sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Tuntutan ini menjelaskan jika jaksa tidak punya hati untuk perkara ini. Apalagi mereka menuntut terdakwa yang sama sekali tak melakukan tuduhan. Selama persidangan mereka juga membantah, tapi itu dituntut tinggi,” tegas Mangara.
Hal sama dikatakan Suwandi, tim kuasa hukum lainnya. Ia menyayangkan pertimbangan hukuman dari jaksa yang tidak pakai hati dalam tuntutan. “Dari sini kami yakin, jaksa tidak pakai hati dalam menuntut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta