batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/10.00/II/2024 terkait dugaan tindak pidana penggunaan anggaran Negara pada masa kampanye oleh calon anggota DPD RI yang juga senator Kepri Ria Saptarika dengan pelapor atas nama Aidil Kasmara, Senin (4/3).
“Ya betul, terkait laporan tersebut sudah kami hentikan, ” ujar Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta.
Menurutnya ada beberapa alasan penghentian laporan tersebut. Salahsatunya berdasarkan kajian awal Bawaslu Kepri laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. Dimana pelapor tak melengkapi syarat yang diminta Bawaslu.
Baca Juga: Kawasan Terdampak Perbaikan Sistem Kelistrikan Pompa di Duriangkang
Kedua, laporan yang disampaikan Aidil Kasmara ini juga sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kepri dan juga telah diputus. Objek yang dilaporkan sama dengan yang ditangani Bawaslu.
“Kami juga akan menyampaikan hasil putusan Bawaslu ini kepada pelapor, ” tutup Febri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Dr. Rosnawati menambahkan Bawaslu provinsi Kepri telah melaksanakan rapat pleno dengan memutuskan menghentikan laporan penggunaan anggaran Negara pada masa kampanye oleh Ria Saptarika ini.
“Bawaslu provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan rapat bahwa pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan temuan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra