Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Maling Motor Ninja, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri

Berita Terkait

spot_img
Tersangka ED dan MZ saat diamankan di Polda Kepri. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang pelaku curanmor di kota Batam beserta barang bukti empat unit motor terdiri dari tiga unit Kawasaki Ninja SS dan KR kemudian satu unit Honda MSX.

“Kami menangkap dua pelaku ini pada Jumat, 8 Maret lalu di sekitaran Kampung Aceh, Simpang Dam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (14/3).


Adip menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka yakni ED,29, dan MZ, 27, mereka telah melakukan aksi tersebut lebih dari sekali di berbagai titik di kota Batam.

“Kami melakukan pengembangan dan diketahui mereka tidak melakukan curanmor sekali namun ada beberapa kali sehingga kami mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor di berbagai tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Disamping empat unit sepeda motor tersebut pelaku dalam melancarkan aksinya dengan alat bantu yakni satu set kunci T dan Y. Mereka menargetkan motor yang terparkir di perumahan. “Mereka melancarkan aksi dengan kunci T dan Y Dimana satu orang menjadi eksekutor dan satu lagi menjadi joki,” ujarnya.

Modus mereka mengamati unit motor yang terparkir atau teramankan dengan baik. Sehingga mereka leluasa mengambil sasaran motor tersebut. “Mereka berkeliaran ke perumahan dan berbagai tempat, ketika menemukan sasaran di situ mereka melancarkan aksinya. Pengungkapan ini terbantu dengan adanya kamera cctv di salah satu lokasi TKP,” ujarnya.

Namun dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus mendalami adanya TKP lainnya yang dijadikan kedua pelaku untuk melancarkan aksi curanmor. “Nanti jika ada perkembangan bakal kami sampaikan,” jelasnya.

Tindak lanjut dari barang bukti ini bakal dikembangkan dengan pihak mana saja kedua pelaku ini bekerja sama baik itu memesan, menampung atau menyuruh keduanya. “Dilihat dari barang bukti yang diamankan mereka mencari kendaraan bermotor yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut kedua pelaku ini merupakan residivis jambret. Kasus curanmor yang berhasil diungkap ini setelah adanya laporan di media sosial ini menjadi perhatian dengan membaca situasi.

“Respon cepat dari Subdit Jatanras ini diperoleh data informasi dari media sosial yakni unggahan dari seseorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motornya. Kedua tersangka dikenakkan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update