batampos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Indonesia menggunakan jasa titip atau jastip.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya dengan kebijakan tersebut pihaknya memperketat pengawasan masuk dan keluarnya barang dari Batam.
“Dengan kebijakan ini pengawasan akan kita perketat ,” ujarnya, Kamis (14/3).
Baca Juga:Â Disnaker Kepri Panggil Subkontraktor, Kasus Lakakerja di PT BBS Kabil
Dalam aturan tersebut disebutkan penumpang dibatasi membawa alas kaki hanya boleh 2 pasang per penumpang, tas hanya 2 pieces per penumpang, barang tekstil jadi lainnya hanya boleh 5 pieces per penumpang.
Kemudian elektronik hanya boleh 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang, serta telepon seluler, handheld dan komputer tablet hanya boleh 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
“Dengan demikian, Bea Cukai hanya menjalan Permendag yang dimaksud,” katanya.
Baca Juga:Â Maling Motor Ninja, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri
Diketahui, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Alasannya, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.
Untuk mencegahnya, DJBC menyiapkan langkah melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara atau pelabuhan.
“Kita sebagai eksekutor saja untuk melaksanakan regulasi yang dikeluarkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri