batampos – Lia Novianti, pengelola Bintang Bar (BB) Batam dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Ibu dari 3 orang anak ini dinilai terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan bar atau waiters.
Tuntutan hukuman terhadap Lia Novianti yang berstatus terdakwa dibacakan JPU Nanik di depan majelis hakim Monalisa didampingi hakim anggota David P Sitorus dan Benny Dharma Yoga.
Dalam amar tuntutan, jaksa menilai, terdakwa Lia terbukti bersalah Pasal 88 jo 76 I UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, sehingga menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menjatuhkan denda Rp 50 juta yang apabila tak dibayar diganti subsider 3 bulan.
Baca Juga:Â Pekerjakan Anak Bawah Umur, Hakim Nilai Pengelola Bar Pura-Pura Bingung dalam Sidang
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan satu Minggu. Dan terdakwa di perintahkan untuk kembali ke rumah karena berstatus tahanan rumah.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan tuntutan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan korban. Dimana saat ini, korban sudah dikembalikan ke kampung halamannya.
“Terdakwa dituntut 4 tahun. Dan sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujar Andreas.
Diketahui, Lia Novianti, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan. Di persidangan ia berdalih tidak tahu jika korban masih di bawah umur karena sudah pernah menikah secara siri.
Selama satu bulan bekerja, korban bekerja melayani tamu yang datang, mengantarkan makanan dan minuman serta menemani tamu minum. Proses rekrutmen korban juga dilakukan berdasarkan Vidio Call yang mana korban hanya melampirkan kartu keluarga. (*)
Reporter: Yashinta