batampos – Bagi warga negara (WN) Singapura yang mengalami kesulitan layanan publik di Batam bisa melakukan konsultasi maupun pelaporan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI.
Pelaporan akan diterima selama WN Singapura tersebut memiliki KITAS/KITAP. “Jika ada KITAS/KITAP, WNA termasuk WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer,” ujar Lagat Siadari saat menerima kunjungan wakil Konsulat Jenderal Singapura di kantor Ombudsman Kepri, Jumat (15/3).
Baca Juga: Ada Keterlambatan Impor, Disperindag Batam Jamin Ketersediaan Daging Beku Selama Ramadan
Sejauh ini, kata Lagat, tidak banyak WN Singapura yang membuat laporan maupun sekedar berkonsultasi.
“Pada tahun 2023 ada satu laporan dari WN Singapura dikuasakan kepada lawyer dengan substansi mengenai laporan polisi pada tahap penyidikan/ penyelidikan di Kepolisian Daerah Polda Kepri, tapi saat ini sudah ditutup atau di SP3-kan,” ungkap Lagat.
Selain membahas laporan, dalam pertemuan tersebut antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura berbagi informasi terkait isu pelayanan publik.
Baca Juga: Plang Peringatan JPO Ambruk Ditabrak Truk, Jalur Mukakuning-Batuaji Macet Total
Lagat berharap agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada investor atau WN Singapura untuk melakukan sosialasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu juga mengadakan sharing session lanjutan terkait penerapan pelayanan publik.
“Mengingat Singapura yang menjadi salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri,” ucapnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra