Sabtu, 1 Februari 2025

Dishub: Razia Jukir Liar Jalan Terus

Berita Terkait

spot_img
Jukir liar menunggu kendaraan yang parkir di tepi jalan di Tiban Kampung, Sekupang, Rabu (28/2). Dishub berjanji kembali merazia jukir tak sesuai ketentuan tersebut. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, memastikan, razia terhadap juru parkir (jukir) liar akan terus berlanjut. Razia akan difokuskan bagi jukir liar atau mereka yang tidak dilengkapi atribut parkir seperti baju, karcis parkir, serta jukir yang beraktivitas diluar jam ketentuan parkir.

”Kami pastikan razia jukir akan terus berlanjut,” ujar Salim, Minggu (17/3).


Dishub Batam, lanjutnya, sudah memetakan beberapa titik yang menjadi target lokasi penertiban. Ia berharap, dengan adanya penertiban bisa membuat tukang parkir liar ini menjadi jera. Sehingga, masyarakat tidak lagi resah dengan keberadaannya.

”Sebagai efek jera. Jika berbuat lagi akan diberikan sanksi tegas,” ucap Salim, tanpa merinci jenis sanksi yang diberikan.

Ditanya apakah ada razia jukir liar selama bulan suci Ramadan, Salim menjawab, masih akan mengagendakan dan sekaligus berkoordinasi dengan tim yang akan turun ke lapangan.

Baca Juga: Harga Cabai Berangsur Turun, Telur Masih Tinggi

”Kalau bulan puasa coba kita koordinasikan dulu dengan tim karena ada salat tarawih,” sebutnya.

Sebelumnya, ada sepuluh orang jukir liar yang diamankan tim gabungan Dishub Batam, beberapa waktu lalu. Razia ini adalah respons dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas pengaduan masyarakat.

Dia mengatakan, 10 juru parkir liar yang diamankan, tidak memiliki identitas yang jelas. Salim mengatakan, tidak menutup kemungkinan, ada jukir liar lainnya masih beroperasi di Batam.

Oleh sebab itu, razia untuk menertibkan keberadaan jukir liar ini akan terus berlanjut. Dishub Batam sudah memetakan untuk beberapa titik yang menjadi target lokasi penertiban.

”Untuk jukir liar ini pertama kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika diulangi lagi akan kita arahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Salim.

Baca Juga: Kawal Keamanan Ramadhan, Masyarakat Diminta Maksimalkan Siskamling

Untuk itu, ia pun meminta terhadap Jukir lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran diluar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Jukir. ”10 jukir yang kami amankan, sudah kami lakukan pembinaan dulu. Membuat surat pernyataan dan SP1. Jika masih mengulagi sampai SP3 akan diarahkan ke Tipiring di Pengadilan,” ungkapnya.

Salim menjelaskan, ada dua jenis jukir liar yang terjaring dalam razia Kamis (29/2) malam. Pertama, jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Batam dan menarik uang parkir di luar titik parkir yang ditetapkan. Kedua, jukir berizin resmi namun beroperasi di atas jam operasional yang telah ditentukan.

”Jadi, jukir yang masih beroperasi di luar jam itu kita anggap sebagai jukir liar,” tutur Salim.(*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update