Minggu, 24 November 2024

DPRD Batam Bantu Awasi Pembayaran THR, Imbau Perusahaan Bayarkan Mulai 2 Pekan Jelang Lebaran

Berita Terkait

spot_img
Udin P Sihaloho

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengimbau perusahaan di Kota Batam wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 14 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P. Sihaloho mengatakan pembahasan pembayaran THR menjadi topik penting dalam bulan Ramadan dan mendekati lebaran.


“Aturan sudah jelas ada. Jadi perusahaan wajib mematuhi dan mengikuti aturan tersebut,” tegas Udin, Senin (18/3).

Ia mendorong pembayaran hak karyawan ini menjadi atensi dari perusahaan. Untuk penghitungannya sudah ada formula yang ditetapkan. Mulai dari masa kerja satu bulan hingga 12 bulan atau satu tahun masa kerja, semua ada hitungannya.

“Bisa mulai dibayarkan dua pekan jelang lebaran. Namun tidak sedikit yang membayarkan mendekati lebaran. Hal ini bisa saja, asalkan tetap dibayarkan. Itu tergantung pada kebijakan perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dorong Penerimaan Daerah, Relaksasi Pajak Kembali Diperpanjang

THR ini menjadi tambahan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka, dalam menghadapi lebaran.

“Karena ada momen mudik lebaran, dan berbelanja yang meningkat dibanding hari biasanya. Sehingga THR ini menjadi salah satu andalan bagi mereka. Sudah seharusnya perusahan membayarkan tepat waktu, dan tidak menunda-nunda, bahkan menyicil pembayaran THR,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya THR ini bisa membantu masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan bisa segera membayarkannya.

Sementara itu, untuk besaran THR tersebut tergantung dari masa kerja dan aturan masa kerja. Setiap perusahaan memiliki persentasenya masing-masing.

“Biasa kalau diatas 1 tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Disdukcapil Batam Selama Ramadan

UMK Batam tahun ini sudah ditetapkan sebesar Rp4,5 juta. Sehingga THR yang dibayarkan harus sesuai dengan angka tersebut.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja membuka pengaduan yang luas. Hal ini bertujuan agar pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR bisa mengadu, dan dicarikan solusinya.

“Setiap tahun posko ini ada. Jadi silakan adukan jika memang tidak menerima hak THR. Karena itu wajib dibayarkan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update