Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Batam Praperadilankan Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bea Cukai Batam Rizal bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Kapolresta Barelang, Kejari Batam dan undangan memberikan keterangan penindakan minuman mengandung etil alkohol saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam Senin (4/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Andika, tersangka kasus penyelundupan minuman berakohol mempraperadilankan Bea Cukai Batam di Pengadilan Negeri Batam. Pengusaha di Batam ini tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Benny Dharma Yoga berlangsung, Selasa (19/3), di ruang sidang PN Batam. Hadir pihak pemohon praperadilan yang diwakilkan oleh Edy Ginting selaku kuasa hukum tersangka Andika, dan pihak termohon praperadilan Beacukai Batam.


Agenda persidangan pertama yakni mengenai permohonan praperadilan yang disampaikan kuasan hukum termohon. Permohonan itu hanya diserahkan ke majelis hakim dan dianggap sudah dibacakan.

Baca Juga: Mantan Karyawan Unit BRI Batubesar Bobol Tabungan Nasabah, Kerugian Nasabah BRI Rp 12,6 Miliar, Terungkap Rp 2,9 Miliar

Usai menyerahkan permohonan, sidang akan lanjut Rabu dengan agenda jawaban dari Beacukai Batam atas praperadilan.

Usai sidang, Edy Ginting menjelaskan pihaknya keberatan atas penetapan Andika, sebagai tersangka. Sebab sangkaan yakni terkait kepabeanan tidak tepat. Dimana importir minuman berakohol itu bukanlah kliennya. Kliennya hanya sebagai pengorder minuman beralkohol kepada CV Blessing Indo Star sebagai pengimpor.

“Klien kami ini memakai jasa CV Blessing Indo Star sebagai importir, namun dalam hal ini, importir ini tak ditetapkan tersangka, malah klien kami yang tidak tersangkut dengan sangkaan kepabeanan ditetapkan tersangka” ujar Edy.

Baca Juga: Sparepart Kendaraan Hendak Diselundupkan Lewat Pelabuhan Roro Telagapunggur

Bahkan, Edy juga menampik minuman berakohol yang tidak masuk dalam manifest adalah milik kliennya Andika. Menurutnya, minuman itu tak pernah diorder oleh Andika, namun disebut oleh penyidik minuman itu milik Andika.

“Lalu terkait kerugian negara sampai Rp 6,9 miliar itu dari mana? Harga minuman itu saja Rp 600 jutaan, dari mana perhitungan sampai Rp 6,9 miliar untuk satu kontainer. Sembilan kontainer saja belum tentu nilainya segitu. Masa harga barang lebih mahal dari pajak,” bebernya.

Karena itu, dalam permohonan, ia meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan Andika sebagai tersangka. Kemudian membebaskan Andika dari tahanan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update