batampos – AN, tersangka penyelundupan satu kontainer minuman alkohol (mikol) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bea Cukai Batam. Gugatan tersebut atas status penetapan tersangka.
Diketahui, AN ditetapkan tersangka oleh BC Batam atas kepemilikan 1 kontainer mikol selundupan. Kemudian BC Batam juga menetapkan TS sebagai tersangka. Pria ini berperan sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam, serta memalsukan dokumen.
Baca Juga:Â Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Batam Praperadilankan Bea Cukai Batam
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan BC Batam siap mengadapinya.
“Pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, AN disangkakan pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.
“Kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari pihak BC siap menjalani proses tersebut,” katanya.
Baca Juga:Â Curi Uang Majikan Untuk Buka Usaha, Ini Pengakuan Pelaku
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal mdari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman mikol ilegal dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada 23 Januari kemarin. Kontainer tersebut dengan nomor LEGU4500028.
Dari pemeriksaan BC Batam, kontainer tersebut berisikan 24.360 botol mikol. Terdiri dari 1313 merm Rio Sparkling, 6000 bitol merk Qimghaihu, 384 botol merk Johnnie Walker, dan 120 botol merk Macallan. Mikol ini bernilai Rp 4,9 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri