batampos – Kejaksaan Negeri Batam membebaskan dua tersangka penadahan sepeda motor, Selasa (19/3). Mereka yakni Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri dibebaskan melalui program Restorative Justice atau pengampunan perkara.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan telah melakukan ekspos perkara kasus penadahan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi hingga ke Jampidum Kejaksaan Agung. Dalam eksposenya, satu perkara pidana dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami telah melakukan ekspos perkara untuk di-RJ-kan ke Kejari dan Kejagung, secara berjenjang,” ujar Kasna Dedi.
Baca Juga: Pabrik Plastik di Kabil Dilalap Si Jago Merah
Menurut dia, kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan atas nama Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri. Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian. Kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf.
“Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat,” jelas Kasna Dedi.
Menurut dia, langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana. Dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan.
Baca Juga: ASDP Punggur Buka Pendaftaran Antrean Kendaraan Tujuan Sei Selari dan Kuala Tungkal
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana.
“Penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,” sebut Kasna Dedi. (*)
Reporter: Yashinta