Selasa, 26 November 2024

127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Kepri Minta Segera Urus Kewarganegaraan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya menjelaskan 127 anak berkewarganegaraan ganda di Batam. F.Yulitavia

batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada 127 anak yang saat ini terdaftar berkewarganegaraan ganda untuk segera mengurus kewarganegaraan mereka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya menjelaskan 127 anak ini terancam tidak mengantongi kewarganegaraan, jika tidak segera diurus oleh orang tua mereka.


Ia menjelaskan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022 untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

“Karena itu PP tersebut akan berakhir di bulan Mei, maka kami gencar mengadakan sosialisasi ini. Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan,” ujar Surya saat dijumpai di Haris Hotel, Selasa (19/3) sore.

Baca Juga: Dipraperadilankan Tersangka Penyelundupan Mikol, Ini Tanggapan Bea Cukai Batam

Ia mengungkapkan dari 127 anak tersebut mayoritas berada di Batam, selain itu ada juga 12 orang berada di Karimun.

Surya meminta kepada mereka yang masih berkewarganegaraan ganda untuk segera memilih salah satu kewarganegaraan.

Berdasarkan data sementara, baru ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.

Adapun kemudahan yang diberikan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia, yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM) dengan cukup menunjukan akta kelahiran.

Surya menjelaskan tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang.

Baca Juga: ASDP Punggur Buka Pendaftaran Antrean Kendaraan Tujuan Sei Selari dan Kuala Tungkal

Sedangkan setelah melewati bulan Mei harus melewati jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.

Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.

“Karena kemudahan ini masih berlaku, ayo segerakan. Karena kewarganegaraan ini penting. Masih ada waktu kurang lebih dua bulan ke depan bagi mereka yang masih kewarganegaraan ganda untuk segera mengurus,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update