batampos – Polda Kepri bergerak cepat menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok program magang kerja di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini menyusul adanya informasi dari Bareskrim Polri terkait modus operandi baru TPPO yang menargetkan para pencari kerja.
“Kami bakal menyelidiki apakah ada modus seperti itu di wilayah Kepri terutama di lingkungan agen tenaga kerja dan kampus yang memberikan program pengiriman magang kerja,” ujar Kasudbit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Jumat (22/3).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa setiap program magang kerja mengandung praktik TPPO.
“Informasi dari Bareskrim Polri saat ini belum menyebutkan adanya pelaku dan korban yang berasal dari Kepri. Nanti jika ada, kami akan segera menginformasikan kepada publik,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Batam Masih Memadati Kantor Pelni, Berharap Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Kembali
Ditreskrimum Polda Kepri akan menindaklanjuti dan menyelidiki secara menyeluruh terkait dugaan TPPO berkedok program magang kerja ini.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih program magang kerja,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban program magang kerja ke Jerman yang ternyata palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
“Mereka mengaku mengikuti program magang kerja yang dijanjikan gaji besar dan bisa dikonversi menjadi 20 SKS,” ujarnya.
Baca Juga: Pemudik Diprediksi Melonjak 40 Persen, ASDP Batam Anjurkan Mudik Lebih Awal
Para agen tenaga kerja yang bekerja sama dengan pihak universitas menipu para mahasiswa dengan iming-iming gaji besar di Jerman dan konversi program magang menjadi 20 SKS.
“Bahkan, program ini diklaim masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka,”ujarnya.
Ternyata, program “Ferein Job” yang ditawarkan sama sekali bukan program tersebut dan tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para mahasiswa malah dipaksa membayar Rp 150 ribu untuk pendaftaran, 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA), dan dana talangan antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SS, AJ, MZ, ER, dan AE. Dua di antaranya, ER dan AE, diketahui masih berada di Jerman,” sebutnya.
Penyidik juga mendalami peran 33 universitas yang bekerja sama dengan agen tenaga kerja dalam menjalankan program Ferein Job yang diduga merupakan TPPO. (*)
Reporter: Azis Maulana