batampos – Kasus tindak pidana bully atau kekerasan terhadap anak dengan pelaku juga anak akan segera disidang. Jaksa penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara bully yang menjerat 3 anak ke Pengadilan Negeri Batam. Artinya perkara, tersebut akan segera disidang.
“Kamis (22/3) kemarin telah kami limpah,” ujar Andreas.
Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Dugaan TPPO Berkedok Program Magang Kerja
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga anak. Begitu juga hakim yang akan menyidang perkara.
“Untuk jadwal sidang belum keluar. Kemungkinan minggu depan sudah ada,” sebut Andreas.
Disinggung pelaku dewasa, menurut Andreas masih belum dinyatakan lengkap. Perkara masih tahap penyidikan di Polresta Barelang
“Untuk pelaku dewasa, masih proses penyidikan di polisi,” sebut Andreas.
Baca Juga: Lebih 50 Persen Kecelakaan Kerja di Batam Justru Terjadi di Jalan Raya
Dikatakan Andreas, ketiga anak tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU no 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
“Untuk ancaman anak setengah dari ancaman dewasa,” tegas Andreas. (*)
Reporter: Yashinta