batampos – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengusulkan 37 anak didik pemasyarakatan (andikpas) untuk mendapatkan remisi hari raya Idulfitri. Usulan ini disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
“Baru diusulkan. SK (Surat Keputusan) itu biasanya H-2, baru tau berapa orang yang menerima,” ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim, Senin (25/3).
Untuk syarat penerima remisi khusus hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syaratnya anak binaan harus berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa pidana dan lainnya. ”Ini masih sebatas usulan, diterima atau tidak tergantung pertimbangan dari Kemenkumham,” katanya.
Saat ini LPKA membina 67 anak. Dengan total 64 laki-laki dan 3 perempuan. Anak-anak ini mayoritas tersandung kasus pencurian. Selama di LPKA, anak-anak ini mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian
Pembinaan kepribadian bertujuan untuk pengembangan dasar-dasar pribadi setiap anak binaan agar mampu menyeimbangkan atau mengendalikan dirinya sendiri melalui kegiatan keagamaan, jasmani, intelektual serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pembinaan kemandirian diberikan agar anak binaan mempunyai keahlian, kecakapan serta kemampuan. Seperti pelatihan perkebunan, pangkas rambut, dan menyablon. “Dengan harapan pembinaan ini mampu meningkatkan kualitas dan mutu anak binaan sebagai bekal kelak mereka bebas nanti,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri