batampos – Permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, meningkat tiap tahunnya. Untungnya, tidak semua perkara berakhir dengan perceraian. Sebagian bisa kembali harmonis setelah melalui jalur mediasi.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, sepanjang tahun ini atau sampai akhir Februari 2024 ini sudah ada 367 kasus perceraian di Batam. Kasus perceraian masih didominasi cerai gugat yakni sebanyak 283 perkara dan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak laki-laki yakni 84 perkara.
“Total permohonan perceraian yang masuk sampai hari ini ada 133 perkara, ” ujarnya, Selasa (26/3).
Dikatakan Azizon, dari 367 kasus perceraian ini sebanyak 209 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Dengan rinciannya, 167 perkara dikabulkan, 28 permohonan dicabut dengan alasan keduanya sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, sembilan perkara tidak diterima dan empat perkara lainnya digugurkan serta satu permohonan dicoret pengadilan.
“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat mecabut dan melanjutkan rumah tangga, atau ditolak karena berkasnya dinilai tak lengkap,” ungkap Azizon.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2024 akan Dilaksanakan selama 13 Hari
Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon mengaku ada berbagai alasan yang melatar belakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).
“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina, ” terangnya.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.
Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra