batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengimbau masyarakat Batam untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, pembakaran tersebut dapat dipidana.
Pembakar hutan dan lahan dijerat pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Karhutla dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Setiap orang dilarang membakar hutan. Kalau sengaja dibakar itu ada pidananya,” ujar Nugroho.
Nugroho juga mengimbau masyatakat untuk terus menjaga kelestarian hutan. Kemudian meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca juga: Survei Liberte Institute; Amsakar Unggul dalam Pilwako Batam
“Mari bersama-sama cegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan buang puntung rokok yang masih hidup,” katanya.
Nugroho juga meminta masyarakat bekerjasama dalam menjaga lahan dan hutan di Batam agar tidak terbakar.
“Segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat bila mengetahui kebakaran hutan atau lahan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI