batampos – Rumah Tahanan Negeri (Rutan) kelas II A Batam melepaskan 21 terpidana kerusuhan bela Rempang, Selasa (26/3) sore. Masa pidana mereka telah selesai sehingga bebas murni. Sementara 12 orang terpidana lainnya masih ada di Rutan Batam.
“Total semua ada 34 orang. Satu sudah bebas duluan, 21 lainnya hari ini dan sisa 12 orang lagi,” ujar Karutan Batam Faizal Putra melalui kepala pengamanan Rutan Batam Ismail, Selasa (26/3).
Sehari sebelumnya, Senin (25/3), Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan 34 terdakwa, dalam dua berkas terpisah terbukti bersalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Â Jaksa Terima Petikan Putusan, 21 Terdakwa Bela Rempang Hirup Udara Bebas
Dari 34 terdakwa, sebanyak 21 terdakwa divonis 6 bulan 15 hari, lebih ringan 15 hari dari tuntutan 7 bulan dari jaksa. Sedangkan 11 terdakwa divonis 6 bulan dan 21 hari dari tuntutan 10 bulan, satu terdakwa divonis 8 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 1 terdakwa 3 bulan sama dengan tuntutan.
Dalam vonis yang diketua majelis hakim David P Sitorus didampingi hakim anggota Benny Yoga Dharma dan Monalisa membacakan terlebih dahulu putusan untuk 26 terdakwa. Dalam putusan itu, hakim David menegaskan ke 26 terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP ayat 1.
Putusan itu disimpulkan dari fakta pembuktian selama persidangan berlangsung, baik dari keterangan saksi,terdakwa hingga alat bukti selama persidangan berlangsung. (*)
Reporter: Eusebius Sara