Selasa, 26 November 2024

Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine Dihentikan Ditreskrimsus Polda Kepri, Keluarga Korban Lapor ke Mabes Polri

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum pelapor, Natalis Zega, bersama keluarga korban dugaan malapraktik RS Graha Hermine.
F. Azis maulana/Batam Pos

batampos – Kuasa hukum pelapor korban malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri kemudian tetap menggugat perkara ini secara perdata.

“Perkara ini dihentikan karena menurut keterangan ahli sudah sesuai standar operasional, disini saya rasa ini sangat prematur untuk melakukan SP3 pemberhentian penyelidikan,” ujar Kuasa Hukum Korban, Natalis Zega, Selasa (2/4).


Pihaknya juga sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri dan Karopaminal perihal proses penyidikan perkara ini termasuk gugatan secara perdata.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik RS Graha Hermine

“Terkait gugatan perdata, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa tim dari Jakarta untuk dihadirkan,” ujarnya.

kondisi terkini pelapor hanya terbaring tempat tidur, setelah operasi yang dijalaninya paska kecelakaan yang dialaminya pada akhir 2023 lalu.

Paska operasi tersebut, korban yang awalnya hanya mengalami cidera di bagian pinggang dan lebam di bagian lutut sebelah kiri. Justru menjalani tindak operasi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Sekarang setelah operasi, bukan membaik. Bahkan tulang pinggang klien saya dan kaki sebelah kirinya tidak normal lagi. Bergeser posisinya setelah tindakan operasi yang dilakukan rumah sakit juga tanpa ada pemberitahuan apapun ke keluarga,”terangnya,

Dari pihak keluarga korban, Hisar Rauli, mengharapkan keadilan bagi saudaranya Hetty Elvi Situngkir agar bisa pulih dan menjalani perawatan lalu tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit Graha Hermine.

“Yang kami inginkan keadilan dan rasa tanggung jawab dari pihak rumah sakit ,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Zamrul Aini membenarkan jika kasus tersebut dihentikan.

“Dasar henti lidik ialah dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap ahli bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana , dalam arti bahwa yang dilakukan oleh pihak Rumahsakit sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari ahli kedokteran menjelaskan semua sudah seusai dengan prosedur sehingga tidak ditemukan unsur pidana.

“Ahli yang dhadirkan yakni dari ikatan dokter Indonesia (IDI), perhimpunan ahli dokter orthopedi Indonesia,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update