Selasa, 26 November 2024

Dugaan Aborsi Karyawati Pabrik Bergulir di PN Batam, Mantan Kekasih Hadir sebagai Saksi

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Ernawati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam , Selasa (2/4). F.Yashinta

batampos – Kasus dugaan aborsi yang dilakukan Ernawati, karyawati di salah satu pabrik Mukakuning bergulir di Pengadilan Negeri Batam , Selasa (2/4). Wanita berusia 22 tahun itu duduk sebagai terdakwa di depan majelis hakim.

Agenda persidangan mendengar keterangan saksi, salah satu saksi merupakan mantan kekasih terdakwa. Namun proses persidangan keterangan dari mantan kekasih terdakwa berlangsung tertutup untuk umum.


Usai sidang, penasehat hukum terdakwa menilai keterangan saksi banyak bohong. Apalagi yang mengatakan bahwa saksi tidak tahu sama sekali kalau korban hamil.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

“Pengakuannya, putus empat bulan sebelum kejadian. Padahal saat kejadian usia kehamilan terdakwa sudah 8 bulan. Artinya saat terdakwa hamil 4 bulan saksi pasti tahu,” jelas penasehat hukum terdakwa.

Tak hanya itu, penasehat hukum terdakwa juga menyayangkan kenapa majelis hakim tidak mengkonfirmasi keterangan saksi kepada terdakwa. Padahal itu salah satu cara untuk mengetahui keterangan terdakwa.

“Banyak keterangan saksi janggal, namun sayang tidak dikonfrontir oleh hakim ke terdakwa,” sebutnya.

Baca Juga: Tekong WN Bangladesh Ditangkap, Tekong PMI Ilegal Kabur

Sedangkan keterangan saksi polisi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari perusahaan di Mukakuning adanya penemuan bayi. Kondisi bayi saat itu sudah tidak bergerak.

Usai mendengar keterangan para saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa..

Diketahui Erna ditangkap usai ketahuan melahirkan bayi di toilet pabrik pada bulan Desember 2023 lalu. Bayi itu merupakan hubungan gelap antara terdakwa dan sang kekasih. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update