Minggu, 24 November 2024

Jefridin Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Segera Diajukan

Berita Terkait

spot_img
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai di lingkungan Pemko Batam belum terealisasi sepenuhnya. Hal ini dikarenakan masih menunggu pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Malik mengatakan pembayaran THR belum selesai, dan masih dalam proses. “Masih nunggu pengajuan. THR tidak bisa dibayarkan, kalau OPD tak ada mengajukan. Jadi tergantung masing- masing OPD,” kata dia yang dijumpai di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/4).


Malik menjelaskan sesuai dengan arahan pusat, pembayaran THR pegawai ini memang sudah boleh dibayarkan 26 Maret lalu. Untuk itu, pembayaran THR ini bisa segera dilaksanakan, kalau pengajuan sudah ada. “Minggu ini diproses. Kalau bisa cepat masuk pengajuan, tentu akan segera dibayarkan,” sebutnya.

Pemerintah Kota Batam menyiapkan anggaran untuk membayarkan THR pegawai tahun ini. Khusus untuk PNS Pemko Batam menganggarkan Rp62 miliar lebih. Sementara untuk PPPK dianggarkan Rp22 miliar lebih.

“Semua dapat. Ada juga untuk honorer. Karena honorer kita sudah banyak yang diangkat jadi PPPK, sehingga jumlahnya tidak banyak,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin meminta OPD segera menyelesaikan pengajuan THR, agar pembayaran bisa disegerakan. “Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat ini merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idulfitri,” sebutnya.

Adapun anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai 84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. “Pekan ini harus selesai,” tutupnya. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update