batampos – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam menargetkan pengumpulan dana zakat di tahun 2024 ini sebesar Rp 22,2 miliar. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 lalu, yang sebesar Rp 18,9 miliar.
“Ya, tahun ini kita targetkan Rp 22,2 miliar,” ujar Ketua Baznas Kota Batam Muhith Marzuki, Minggu (7/4).
Berbagai cara dilakukan Baznas untuk mencapai target ini. Salah satunya dengan berinovasi di bidang digital fundraising seperti kantor digital baznas batam sebagai wadah pembayaran zakat online (https://kotabatam.baznas.go.id).
Selain itu ada juga crowdfunding peduli kemanusiaan di https://mitraberbagi.com dan sinergi program ke beberapa pihak terkait dan merambah ke industri swasta untuk menunjang pengumpulan zakat, infak sedekah (ZIS) di Baznas.
Baca Juga:Â Mudik Lebaran: Antara Kerinduan Keluarga dan Ketakutan Terjebak di Bandara
Selanjutnya Baznas Batam menginisiasi peraturan daerah tentang pengelolaan zakat sebagai upaya penguatan peran pengelola zakat di masyarakat Kota Batam. Mengingat potensi zakat, infak dan sedekah di Kota Batam yang cukup besar.
“Kita juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Walikota Batam yang sangat mendukung program baznas Batam,” sebut Muhith.
Hal ini lanjutnya, terlihat hampir 80 persen penerimaan zakat di Kota Batam bersumber dari ASN Pemko Batam dan BP Batam yang membayarkan zakat penghasilan melalu baznas Batam.
Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar, mengatakan, zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah itu merupakan kewajiban bagi kaum muslim pada bulan ramadan menjelang Idul Fitri selain berpuasa. Kewajiban itu ditujukan bagi setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat yang telah ditentukan.
Adapun kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa.
Baca Juga:Â Cuaca Saat Idul Fitri, Pagi Hari Berawan, Siang Hujan
Ada beberapa standarisasi harga beras Ramadan 1445 H. Pilihan harga beras disesuaikan dengan apa yang dikonsumsi sehari hari atau lebih baik. Dimulai dari beras harga Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 37.500 per orang sampai dengan beras seharga Rp 20 ribu per kilogram atau Rp 50 ribu per orang.
“Banyak manfaatnya bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah seperti, membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, serta peningkatan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan,” ujarnya.
Zulkarnain menghimbau, bagi para wajib zakat agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.
Selain itu untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau mushalla yang telah terdaftar resmi oleh Baznas.
“Salurkan zakat, infak dan shadaqah lebih awal, agar bisa cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik,” imbuhnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra