Jumat, 15 November 2024

Perkara Mikol Mandek di Bea Cukai Batam, Jaksa Belum Terima Berkas Penyidikan

Berita Terkait

spot_img
Mikol ilegal selundupan yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Peti kemas Batuampar. Mikol yang diselundupkan total bernilai Rp 6,9 miliar. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol dari luar negeri yang menyebabkan negara rugi Rp 6,9 miliar mandek di Bea Cukai Batam. Sebab, meski BC Batam telah menetapkan dua orang tersangka pada Februari lalu, namun hingga saat ini Kejari Batam tak juga mendapatkan berkas penyidikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidik (SPDP) dari BC Batam. Yang mana SPDP diterima sudah sejak dua bulan lalu. “Sampai saat ini, kami hanya menerima SPDP kasus Mikol, untuk berkas penyidikan belum,” kata Andreas

Baca Juga: 12 Hari di Tangan Bea Cukai, Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Penyelundan Mikol 1 Kontainer

Dikatakan Andreas, pihaknya juga telah mempertanyakan proses penyidikan perkara tersebut dalam bentuk P17 kepada BC Batam. Namun tetap saja, berkas sampai saat ini belum diterima kejaksaan. “Kami sudah mempertanyakan proses penyidikan, tapi tak kunjung dikirimkan,” sebut Andreas.

Menurut Andreas, sesuai aturan jika memang dalam beberapa bulan kedepan BC tak juga mengirim berkas, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut. “Kalau tak juga dikirim, sesuai aturan, kami akan kembalikan SPDP yang sudah menetapkan 2 tersangka tersebut,” jelas Andreas

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update