batampos – Direktur PT Jasa Mulya Maritim (JMM), Mus Mulyadi dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa yang tidak ditahan ini dinilai terbukti menggelapkan uang rekan bisnisnya Rp 5,5 miliar.
Tuntutan hukuman terhadap Mus dibacakan JPU di depan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi hakim Benny dan Setyaningsih. Dalam tuntutan, jaksa menilai Mus terbukti melanggar pasal 372 tentang penggelapan.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar jaksa.
Namun sebelum menuntut, jaksa mengaku punya pertimbangan, hal memberatkan karena perbuataan terdakwa telah merugikan korban Rp 5,5 miliar, hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Mus Mulyadi dengan 6 bulan penjara,” sebut jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya meminta waktu menyampaikan pledoi. Diketahui, Mus Mulyasi dihadapkan ke persidangan karena didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 Milyar dan di dakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) sebesar Rp. 5.517.240.506.
Tuntutan pidana ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yang hampir sama sebesar Rp 5,6 miliar. Lahusaini dituntut 3 tahun penjara.
Bahkan, Lahusaini tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang diterima oleh terdakwa Mus Mulyadi yang menjadi tahanan kota. Atas tuntutan itu, Lahusaini divonis lebih tinggi yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Reporter: Yashinta