Sabtu, 23 November 2024

Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp 5,5 Miliar, Direktur PT JMM Mus Mulyadi Minta Bebas

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama penasehat hukumnya Bistok Nadeak saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

batampos – Perkara penggelapan uang rekan bisnis sebesar Rp 5,5 miliar dengan terdakwa Direktur PT Jasa Mulya Maritim (JMM), Mus Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/04).

Penasehat Hukum terdakwa Mus Mulyadi, yakni Bistok Nadeak dan rekannya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.


Tak tanggung-tanggung, PH terdakwa meminta kliennya Mus Mulyadi dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana didakwa oleh JPU dengan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Uang Rp 5,5 Miliar, Direktur PT JMM Mus Mulyadi Tak Ditahan dan Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Disebutkan, bahwa dia mengakui mempunyai utang kepada korban, namun dikarenakan ada yang belum bayar terkait sewa kapal tersebut. Kemudian antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf.

“Kami selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan jaksa. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf,”. Kata kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadi dalam pledoinya.

Terkait pledoi PH terdakwa Mus Mulyadi yang meminta bebas ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Menurut Andreas, minggu depan akan memberikan replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dari Penasehaat hukum terdakwa.

“Kita akan membacakan replik atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ucap Andreas Tarigan.

Diketahui, terdakwa Mus Mulyadi yang mengaku sakit saraf terjepit berhasil mengubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP).

Terdakwa didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar. Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis.

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditandatangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto lagi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update