batampos – Pencabulan yang dilakukan HN, 47, terhadap anak kandungnya H, 13 merupakan perbuatan yang sangat keji. Pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini sudah melakukan perbuatannya sejak korban duduk di bangku kelas V SD.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan pelaku dijerat hukuman kurungan penjara maksimal. Yakni selama 18 tahun.
“Hukuman ditambah sepertiga. Karena pelaku merupakan ayah kandungnya,” ujar Marrihot, Jumat (19/4).
Baca Juga:Â Prakiraan Cuaca Batam: Akhir Pekan Masih Diguyur Hujan Disertai Kilat
Marrihot mengatakan dari pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya tersebut setiap malam saat korban tidur bersamanya di kosan Ruli Baloi, Batam Kota.
“Pelaku sudah pisah dengan istrinya. Dan ini menjadi salah satu alasan istri menceraikannya,” katanya.
Sementara Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan aparat penegak hukum harus menjatuhi hukuman kurungan penjara maksimal kepada pelaku.
“Bukan hanya kurungan maksimal, orang seperti ini harus dikebiri,” katanya
Menurut Erry, hukuman kebiri tersebut sangat pantas diterapkan kepada HN. Sebab, pria ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam masa depan anak-anak.
“Logikanya, anak kandungnya sendiri bisa diginikan (dicabuli). Apalgi anak orang lain,” tegasnya.
Baca Juga:Â Penghuni Kosan Ditemukan Tewas Hanya Kenakan Pakaian Dalam
Erry menjelaskan hukuman kebiri nanti akan dijatuhi pada persidangan. Namun, hingga saat ini penerapan hukuman ini di Indonesia belum terlaksana.
“Di Indonesia putusan kebiri ini sudah ada, tapi belum terlaksana. Karena hukuman kebiri itu dilakukan saat pelaku menjalani hukuman. Waktu mau bebas baru dilaksanakan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri