batampos – KPU Kota Batam membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. KPU membutuhkan 60 anggota PPK yang tersebar di 12 kecamatan.
Ketua Divisi SDM KPU Batam Rosdiana mengatakan proses rekrutmen badan adhoc PPK dilakukan secara terbuka untuk umum. Pendaftaran belangsung selama satu minggu yakni mulai 23 April hingga 29 April 2024.
“Kami mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam pilkada,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Batam Butuh 60 Anggota PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 29 April
Adapun syarat menjadi anggota PPK ini antara lain, warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPK
Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan terendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Oknum Komisioner Bawaslu Kepri Pengguna Aktif Narkoba, Polisi Tunggu Hasil Assesment
Ia berharap masyarakat antusias melakukan pendaftaran PPK dan menjadi penyelenggara terbaik. Ia ingin memilih anggota PPK berintegritas dan bisa bekerja dengan baik. “Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak 23 April paling lambat tanggal 29 April 2024,” kata Rosdiana.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Batam di Sekupang. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra