Sabtu, 23 November 2024

Pemilik Bar Terbukti Eksploitasi Anak

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Lia Novianti, Pemilik Bintang Batam Bar (BBB) di Kampung Bule terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Lia 1 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski Lia Novianti terbukti bersalah, majelis hakim juga tak meminta terdakwa ditahan. Saat ini, Lia berstatus tahanan rumah sesuai penetapan yang dikeluarkan majelis hakim. Vonis terhadap Lia Novianti dibacakan Ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim Yuanne dan Benny, Kamis (25/4) di ruang sidang PN Batam.


Saat mendengarkan vonis tersebut, Lia mengenakan kemeja putih didampingi kuasa hukum. Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, sependapat dengan dakwaan tunggal jaksa.

Lia Novianti dinilai terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Anak tersebut diterima bekerja melalui video call, dan diminta bekerja sebagai waiters atau pelayanan. Tugas anak tersebut meliputi mengantar makanan dan minuman, hingga menemani tamu minum-minuman beralkohol.

”Anak korban bekerja dari jam 8 malam hingga 4 pagi. Dalam menemani tamu, anak korban juga meminum minuman beralkohol. Hal itu tentunya tidak baik bagi kesehatan anak yang masih dibawah umur,” ujar Monalisa.

Baca Juga: Cabuli 2 Bocah, Kakek di Nongsa Dituntut 10 Tahun Penjara

Hakim Monalisa menjelaskan majelis hakim punya pertimbangan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangan hukuman yakni memberi hukuman lebih ringan karena antara korban dan terdakwa sudah ada perdamaian. ”Hal yang memberatkan terdakwa, meresahkan masyarakat,” ujar Monalisa.

Monalisa menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan anak, pasal 88 jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai tak ada alasan pemaaf dan pembenar. ”Menjatuhkan hukuman terhadap Lia Novianti dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan,” kata Monalisa.

Dalam vonis itu, Hakim Monalisa juga tak meminta terdakwa ditahan meski dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara Atas vonis, melalui kuasa hukumnya terdakwa keberatan. Yang kemudian membuat majelis hakim bertanya kenapa tidak menerima.

”Hukuman Anda sudah saya ringankan, masih tak terima? Ya sudah itu terserah anda,” ujar Hakim Monalisa.

Sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir atas vonis itu. Apalagi vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Lia Novianti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan. Di persidangan, dia berdalih tidak tahu jika korban masih di bawah umur. Apalagi wawancara korban hanya melalui video call saja. (*)

 

Reporter : YASHINTA

 

spot_img

Baca Juga

Update