Senin, 25 November 2024

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kepri

Berita Terkait

spot_img

batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri telah membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri melalui join operation dengan Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim. Polisi turut menahan enam tersangka dari tiga laporan polisi dengan barang bukti sabu padat jenis kristal seberat 29.75 kilogram, sabu cair 13,20 liter ,ekstasi 1.100 butir.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada 14 April silam, satu orang tersangka MA, yang diamankan di pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang.


“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus teh china yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 28,86 Kilogram, serta enam bungkus teh china yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu cair seberat 4,33 liter dan 16 botol minuman yang berisi narkotika jenis sabu cair seberat 8,87 liter,” ujar Yan Fitri, Senin (29/4).

Yan menambahkan, untuk laporan selanjutnya melalui join operation bersama Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim turut menahan dua orang tersangka IN,dan IS yang hendak menuju Lombok,NTB, pada 2 April lalu.

“Petugas mencurigai kedua tersangka saat melewati alat X-Ray, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan l menemukan sembilan bungkus narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam selangkangannya,“ terangnya.

Baca Juga: WN Singapura Nyaris Diamuk Massa, Disangka Menculik Anak

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam melakukan pengembangan ke Tanjung Balai Karimun dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AH.

“Tersangka yang diamankan di Karimun ini berperan sebagai yang mengendalikan pergerakan dari kedua tersangka,” ujarnya.

Kemudian untuk laporan polisi terakhir terjadi pada 18 April lalu yang kembali terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Polisi bersama Bea Cukai telah mengamankan satu tersangka perempuan yakni NS di pintu pemeriksaan X Ray.

“Usia diperiksa ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di selangkangan dan 3 bungkus lainnya dimasukkan ke dalam perut melalui dubur,” ujar Yan.

Polisi juga menahan satu tersangka lainnya RF, dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam perut melalui dubur.

“Dari tersangka petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 392,55 gram,” sebutnya.

Pengungkapan terus dilakukan dengan
pengembangan oleh tim gabungan di rumah tersangka NS yang beralamat, Tembesi, Sagulung

“Kemudian ditemukan lagi 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 100 butir narkoba jenis ekstasi merk diamon warna hijau,” terangnya

Para tersangka di kenalkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (*)

 

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Baca Juga

Update