Kamis, 28 November 2024
spot_img

BPN Targetkan 2.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL di Batam Tahun Ini

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Perwakilan warga Kota Batam yang menerima sertifikat tanah mendengar arahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menargetkan pencapaian penerbitan sertifikat 2.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024.

Humas BPN Batam Yudo Prio mengatakan, target tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kementerian Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Ya tahun ini ditargetkan sekitar 2.000 PTSL,” ujar Yudo, Senin (29/3).

Baca Juga: Beredar Isu Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Kepri Tegaskan Informasi Tersebut Tidak Benar

PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2017 dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat di Indonesia.

Dikatakan Yudo, PTSL merupakan program strategis nasional pemerintah untuk memberikan kepastian hak atas tanah pada masyarakat dengan syarat yang mudah tanpa dipungut biaya apapun. Program PTLS merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.

“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini, ” tambahnya.

Di Kota Batam lanjutnya, program PTSL ini dimulai sejak tahun 2017 lalu. Dimana BPN menyelesaikan lebih dari 75 ribu PTSL. “Tahun 2023 kemarin kita selesaikan 5.000 PTSL dan tahun ini ditargetkan sekitar 2.000. Tiap tahun target PTSL menurun, karena jumlah tanah di Kota Batam, kan terbatas,” ujar Yudo.

Baca Juga: Kasus Rudakpaksa Anak Kandung di Bengkong, Kemensos Turun Langsung Beri Atensi

Adapun syarat untuk mendaftarkannya ke BPN, diantaranya melampirkan dokumen kependudukan, KTP dan KK. Lalu melampirkan surat tanah, ini bisa meliputi akte jual beli, akte hibah jika hibah dan berita acara kesaksian atau surat Kavling.

Selain itu juga dapat melampirkan bukti pembayaran UWTO. Tanda batas tanah terpasang dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan peserta PTSL.

“Minimal daftar dulu PTSL biar tim kami dari BPN dapat menindaklanjutinya. Saat ini, BPN gencar turun kelapangan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran PTSL Kavling Siap Bangun (KSB) dan PTSL Kampung Tua,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update