batampos – Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon menyampaikan May Day merupakan hari bersejarah bagi perjuangan kesejahteraan kaum buruh di seluruh dunia.
Peringatan bagi pemerintah dan kaum pemodal bahwa 8 jam bekerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi merupakan waktu yang ideal bagi kaum buruh dan pekerja.
Ada nilai nilai kemanusiaan yang patut diperhatikan. Hal ini menjadi cikal bakal perjuangan kaum buruh di seluruh dunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. “May Day Is Not Holiday, May Day Is Struggle Day For Prosperity.”
Baca Juga: Rudi Janji Sampaikan Persoalan Buruh Batam ke Pusat
Serikat Pekerja / Serikat Buruh bersama Partai Buruh yang bergabung di dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan peringatan Hari Buruh “MAY DAY” pada 1 Mei 2024 dengan demonstrasi di depan kantor Walikota Batam.
Massa aksi gabungan akan berkumpul di halte Panbil Muka Kuning dan Parkiran Stadion Temenggung Abdul Djamal sebelum menuju ke Kantor Walikota Batam.
Berikut tuntutan yang disampaikan buruh pada peringatan May Day sebagai berikut :
Meminta kepada pemerintah Prabowo Gibran untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 6/2023
Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HosTum). Kami meminta kepada pemerintah Prabowo Gibran untuk menghapus praktek kerja outsourcing/modern slavery dan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 15 persen.
“Kami meminta pemerintahan Prabowo Gibran memperhatikan dan ikut mengawasi, serta melakukan pembinaan terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 di setiap perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Halau Pebalap Liar Menggunakan Broti
Buruh juga meminta pemerintahan Prabowo Gibran mencabut PMK 168/2023 dan PP 58/2023 tentang PPH 21 yang memberatkan kaum buruh.
Ia mendorong terselenggaranya Pilkada di Batam dan Provinsi Kepri berjalan damai sesuai peraturan yang berlaku.
“Besar harapan kami, pemerintah memperhatikan tuntutan kaum buruh yang kami sampaikan pada perayaan May Day 2024 ini,” harapnya. (*)
Reporter: Yulitavia